PEMBIDANGAN HUKUM BESERTA CONTOHNYA

2.1 Pengertian Pembidangan Hukum

Pembidangan menurut bahasa adalah proses atau cara pengelompokan berdasarkan lapangan (lingkungan, pekejaan, pengetahuan,dsb) yang sama, dan pemisahan atas bidang-bidang lainnya. Istilah lain dari Pembidangan Hukum adalah Klasifikasi Hukum, Lapangan Hukum, Penggolongan Hukum. Sedangkan Hukum itu sendiri menurut bahasa adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh pemerintah/penguasa untuk mengatur kehidupan dimasyarakat.
Jadi, Pembidangan Hukum adalah pengelompokan/pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undan-undang secara sistematis dan lengkap.

2.2 Fungsi dari Pembidangan Hukum

•    Untuk menyelesaikan pertikaian.
•    Memberikan jaminan dan kepastian hukum.
•    Menata kehidupan masyarakat agar tertib dalam pergaulan hidup.
•    Memelihara dan mempertahankan aturan tata tertib dalam masyarakat
•    Menciptakan rasa tanggung jawab terhadap perbuatan anggota masyarakat dan penguasa.


2.3 Pembidangan Hukum

Di Indonesia banyak sekali hukum, sehingga sampai banyaknya sulit untuk membedakan pembagian hukum-hukum tersebut. Maka dari itu disini kami akan mencoba untuk menguraikan dan menjelaskan berbagai Pembagian Hukum yang ada di Indonesia.

Pembidangan hukum di Indonesia dibagi menurut bentuk, sifat, isi, sumber, wujud, tempat berlakunya, waktu berlakunya cara mempertahankan dan cara pembentukannya.

Pembidangan Hukum Menurut Bentuk


•    HUKUM TERTULIS (Statute Law = Written Law)

Hukum tertulis adalah hukum yang dibuat oleh badan resmi atau oleh penguasa/pemerintah dan melalui prosedur yang jelas. Hukum ini biasanya menjadi padanan bagi hukum perundang-undangan.

•    HUKUM TIDAK TERTULIS (Unstatute Law = Unwritten Law)

Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan perundang-undangan (hukum kebiasaan).


Pembidangan Hukum Menurut Sifat


•    HUKUM YANG MEMAKSA

Hukum yang memaksa merupakan ketentuan atau ketetapan hukum yang mengandung sanksi yang tegas, apabila ketentuan hukum tersebut dilanggar, maka setiap orang akan dipaksa untuk taat terhadap ketentuan hukum tersebut.

Contoh    :    Hukum Pidana

•    HUKUM YANG MENGATUR

Hukum yang dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat suatu peraturan tersendiri dalam perjanjian.

Contoh    :    Hukum Perdata Kasus Perceraian (KDRT)
        Hukum Perdata Pencemaran Nama Baik


Pembidangan Hukum Menurut Isi


•    HUKUM PRIVAT (Hukum Sipil)

Hukum yang mengatur kepentingan dan hak-hak orang-perorangan. Perdata maksudnya adalah hubungan antar individu dengan individu lain yang sifatnya pribadi/khusus. Oleh sebab itu Hukum Perdata sering disebut juga sebagai Hukum Privat/Sipil. Jika hukum tersebut dilanggar maka pihak yang terkait atau pihak yang dirugikan yang berhak mengajukan gugatan.

Contoh    :    Jual beli kendaraan atau jual beli rumah.

•    HUKUM PUBLIK (Hukum Negara)

Hukum Publik adalah hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum.
Berikut ini adalah cirri-ciri hukum public :

1.    Negara bertindak untuk kepentingan umum.
2.    Secara Top Down diatur oleh penguasa.
3.    Terkait hubungan antara kepentingan Negara/masyarakat dengan individu
4.    Kaya muatan Politik
.
Contoh    :    Pemilu dan Politik

Berikut ini adalah yang termasuk Hukum Publik :

    Hukum Tata Negara.

Hukum yang mempelajari Negara tertentu, seperti bentuk Negara, bentuk pemerintahan, hak-hak asasi warga Negara, alat-alat perlengkapan Negara. Singkatnya mempelajari hal-hal yang bersifat mendasar dari Negara.

    Hukum Administrasi Negara.

Hukum Administrasi Negara dalah seperangkat peraturan yang mengatur cara bekerja alat perlengkapan Negara, termasuk cara melaksanakan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh setiap organ Negara. Singkatnya mempelajari hal-hal yang bersifat teknis dari Negara.
  
    Hukum Pidana.

Hukum yang mengatur pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum yang diancam dengan sanksi pidana tertentu. Dalam KUHP (Kitab Undan-undang Hukum Pidana) pelanggaran (overtreingen) adalah perbuatan yang melanggar (ringan dengan ancaman denda).
Sedangkan kejahatan (misdrijven) adalah perbuatan yang melanggar (berat) seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan, dan sebagainya.

    Hukum Internasional Publik.

Hukum Internasional Publik adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hubungan antara Negara satu dengan Negara lainnya dalam hubungan Internasional.


Pembidangan Hukum Menurut Sumbernya


•    HUKUM PERUNDANG-UNDANGAN

Hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang ditujukan bagi warga didalam suatu Negara dalam bentuk tertulis.

•    HUKUM KEBIASAAN (ADAT)

Hukum yang terletak didalam kebiasaan (adat) yang terdapat pada daerah-daerah tertentu dan bentuknya tidak tertulis.

•    HUKUM TRAKTAT

Hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara didalam perjanjian antar Negara (traktat). Yaitu perjanjian antar Negara/perjanjian internasional/perjanjian yang dilakukan oleh 2 negara atau lebih.

Ada beberapa macam Traktat (treaty) yaitu :

A.    Traktat Bilateral atau Traktat Binasional (twee zijdig)
Yaitu apabila perjanjian dilakukan oleh 2 negara.
Contoh : Traktat antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Malaysia tentang perjanjian ekstradisi menyangkut kejahatan kriminal biasa dan kejahaan politik.

B.    Traktat Multilateral

Yaitu perjanjian yang dilakukan oleh banyak Negara.
Contoh : Perjanjian kerjasama beberapa Negara dibidang pertahanan dan ideologi seperti NATO.

C.    Traktat Kolektiff/Traktat Terbuka

Yaitu perjanjian yang dilakukan oleh bebarapa Negara atau multilateral yang kemudian terbuka untuk Negara lain terikat pada perjanjian tersebut.
Contoh : Perjanjian dalam PBB dimana Negara lain, terbuka untuk ikut menjadi anggota PBB yang terikat pada perjanjian yang telah ditetapkan PBB tersebut.

    Adapun pelaksanaan pembuatan Traktat tersebut dilakukan dalam beberapa tahap diaman setiap Negara mungkin saja berbeda, tetapi secara umum adalah sebagai berikut :

    Tahap Perundingan

Tahap ini merupakan tahap yang paling awal biasa dilakukan oleh Negara-negara yang akan mengadakan perjanjian. Perundingan dapat dilakukan secara lisan atau tertulis atau melalaui teknologi informasi lainnya. Perundingan juga dapat dilakukan dengan melalui utusan masing-masing Negara untuk bertemu dan berunding baik melalui suatu konferensi, kongres, muktamar, atau sidang.

    Tahap Penutupan

Tahap penutupan biasanya apabila tahap perundingan telah mencapai kata sepakat atau persetujuan, maka perundingan ditutup dengan suatu naskah dalam bentuk teks tertullis yang dikenal dengan istilah “Piagam Hasil Perundingan” atau “Sluitings-Oorkonde”. Piagam penutupan ini di tandatangani oleh masing-masing utusan Negara yang mengadakan perjanjian.

    Tahap Pengesahan (ratifikasi)

Peretujuan piagam hasil perundingan tersebut kemudian oleh masing-masing negara (biasanya setiap Negara menerapkan mekanisme yang berbeda) untuk dimintakan persetujuan oleh lembaga-lembaga yang memilik kewenangan untuk itu.

    Tahap Penukaran Piagam

Pertukaran Piagam atau Peletakan Piagam dalam perjanjian bilateral maka naskah piagam yang telah isahkan oleh Negara masing-masing dipertukarkan antara kedua Negara yang bersangkutan. Sedangkan dalam Traktat Kolektif/Terbuka peletakan naskah piagam tersebut diganti dengan peletakan surat-surat piagam yang telah disahkan oleh masing-masing Negara., dalam dua kemungkinan yaitu disimpan oleh salah satu Negara berdasarkan persetujuan bersama yang sebelumnya dinyatakan dalam traktak atau disimpan dalam arsip markas besar PBB yaitu pada Sekretaris Jendral PBB.

•    HUKUM YURESPUDENSI

Hukum yang terbentuk karena keputusan hakim. Purnadi Purbacaraka menyebutkan bahwa istilah yurisprudensi berasal dari kata yurisprudentia (bahasa latin) yang berarti pengetahuan hukum. Kata yurisprudensi sebagai istilah teknis Indonesia sama artinya dengan kata yurisprudentie dalam bahasa Perancis, yaitu peradilan tetap atau bukan peradilan.
Kata yurisprudensi dalam bahasa Inggris berarti teori ilmu hukum (algemeene rechtsleer : General theory of law), sedangkan untuk pengertian yurisprudensi dipergunakan istilah-istilah Case Law atau Judge Made Law. Dari segi praktek segi peradilan yurisprudensi adalah keputusan hakim yang selalu dijadikan pedoman hakim lain dalam memutuskan kasus-kasus yang sama.
Beberapa alasan seorang hakim mempergunakan keputusan hakim yang lain yaitu :

    Pertimbangan Psikologis
Hali ini biasanya dipengaruhi pada keputusam Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, maka dalam hal untuk kasus-kasus yang sama hakim dibawahnya secara psikologis segan jika tidak mengikuti keputusan hakim diatas tersebut.

    Pertimbangan Praktis
Pertimbangan praktis ini seringkali didasarkan karena dalam suatu kasus yang sudah pernah dijatuhkan putusan oleh hakim terdahulu apalagi sudah diperkuat atau dibenarkan oleh pengadilan tinggi atau MA maka akan lebih praktis apabila hakim berikutnya memberikan putusan yang sama pula disamping itu apabila keputusan hakim yang tingkatnya lebih rendah memberikan keputusan yang menyimpang atau berbeda dari keputusan yang lebih tinggi untuk kasus yang sama, maka keputusan tersebut biasanya tentu tidak dibenarkan/dikalahkan pada waktu putusan itu dimntakan banding atau kasasi.

    Pendapat yang sama
Pendapat yang sama biasanya akan terjadi karena hakim yang bersangkutan sependapat dengan keputusan hakim lain yang terlebih dahulu untuk kasus yang serupa.


Pembidangan Hukum Menurut Wujudnya


•    HUKUM OBJEKTIF

Hukum Objektif adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara sesama anggota masyarakat, hubungan antara anggota masyarakat dan masyarakat, serta hubungan antara masyarakat dan Negara.
Hubungan antara sesama anggota masyarakat yang diatur oleh hukum objektif dinamakan hubungan hukum. Sedangkan masing-masing anggota masyarakat yang saling mengadakan hubungan hukum dinamakan subjek hukum.
Seperti yang tadi sudah dijelaskan bahwa hubungan hukum ialah hubungan antara 2 subjek hukum atau lebih, dimana hak dan kewajiban di satu pihak saling berhadap-hadapan dengan hak dan kewajiban di pihak lain.
Hak adalah kewenangan yang diberikan hukum objektif kepada subjek hukum, subjek hukum pada umumnya adalah manusia dan badan hukum., maka yang dapat dijadikan pokok permasalahan dalam hubungan hukum disebut objek hukum. Objek hukum itu sendiri ialah segala sesuatu yang berguna serta dapat dikuasai oleh subjek hukum dan mempunyai nilai ekonomi bagi subjek hukum.

Contoh:    Transaksi jual beli dimana ada ada hak dan kewajiban antara penjual dan pembeli.

•    HUKUM SUBJEKTIF

Hukum yang timbul dari Hukum Objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Hukum ini disebut juga HAK.


Pembidangan Hukum Menurut Tempat Berlakunya


•    HUKUM LOKAL

Hukum yang hanya berlaku didaerah tertentu saja.

Contoh    :    Hukum adat Sunda
        Hukum adat Jawa

•    HUKUM NASIONAL

Hukum yang berlaku dalam suatu Negara tertentu.

•    HUKUM INTERNASIONAL

Hukum yang mengatur hubungan hukum dalam  Internasioanl.

Contoh    :    Hukum Perang
        Hukum Perdata Internasional
        Hukum Perdagangan Internasional

•    HUKUM ASING

Hukum yang berlaku dalam Negara lain atau diluar wilayah. Pada umumnya hukum asing itu lebih mengarah pada proses hukum maupun aturan hukum dari suatu Negara lain.
Hukum Asingakan berlaku apabila dalam suatu Negara belum terdapat ketentuan-ketentuan yan mengatur suatu hal, maka Negara tersebut akan menggunakan atau memberlakukan hukum asing untuk referensi.
Biasanya hukum asing lebih condong kepada masalah yang sifatnya internasional. Hukum-hukum yangmengatur badan hukum asing I Indonesia contohnya yaitu Hukum Bisnis.


Pembidangan Hukum Menurut Waktu Berlakunya


•    IUS CONSTITUTUM (HUKUM POSITIF)

Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.

Contoh    :    Perda

Objek yang diatur didalam hukum positif/ius constitutum adalah subjek (pelaku). Ini berakibat penting untuk metode keilmuannya serta kualita hukum atau penjelasan mengenai sebab akibat hukum. Hukum objektif sebagai sebuah perangkat kaidah untuk manusia bermasyarakat, ia diatur oleh metode keilmuan Humanities/Humaniora.
Hukum positif hukum yang mengatur perilaku manusia yang merupakan mahluk hidup yang memiliki pikiran serta kemampuan untuk membedakan hal yang baik dan yang buruk (etika). Hukum positif jika dikaitkan dengan etika akan sedikit berhubungan dengan moral.

Maksudnya bahwa hukum positif juga memiliki hubungan yang erat dengan moral dan norma yang ada didalam masyarakat.

•    IUS CONSTITUENDUM

Hukum yang diharapkan akan berlaku pada masa yang akan datang. Ius constituendum merupakan sebuah abstraksi dari fakta bahwa sebenarnya segala sesuatu yang ada adalah sebuah proses perkembangan. Maksudnya adalah sebuah gejala yang ada sekarang akan musnah di masa mendatang, oleh sebab itu gejala-gejala tersebut diganti dan dilanjutkan oleh gejala yang awalnya dicita-citakan. Akan tetapi tidak jarang terjadi bahwa sulit ditentukannya batas-batas yang mutlak dari perkembangan tersebut.

Contoh    :    RAPBN, RUU, RAPBD.

•    HUKUM ASASI (HUKUM ALAM)

Huku yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa didunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.


Pembidangan Hukum Menurut Cara Mempertahankannya


•    HUKUM MATERIAL

Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.

Contoh :    Hukum Pidana Materiil
        Hukum Perdata Materiil
       

•    HUKUM FORMAL (Hukum Proses atau Hukum Acara)

Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan Hukum Material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan suatu perkara ke muka Pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan.
Didalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No. 8/1981 diatur tata cara penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penuntutan.

Selain itu juga diatur siapa-siapa yang berhak melakukan penyitaan, penyelidikan, pengadilan yang berwenang, dan sebagainya.

Contoh :    Hukum Acara Pidana
            Hukum Acara Perdata

Pembidangan Hukum Menurut Cara Pembentukannya


•    Hukum yang dibentuk oleh lembaga-lembaga Negara yang mempunyai kewenangan tersebut.

Contoh :    DPR dan Presiden
            Bupati dan DPRD

•    Hukum yang dibentuk oleh masyarakat karena kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang yang menggunakannya.

•    Hukum yang dibentuk oleh lembaga-lembaga adat (berbeda satu sama lain).


Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

TEORI KOMUNIKASI MODEL SHANNON DAN WEAVER

Contoh Makalah Disorganisasi Keluarga (Perceraian)